Mimbar Masjid Musholla
Awalnya, tidak semua masjid diperbolehkan memiliki mimbar. Hanya masjid Nabawi saja yang boleh memilikinya. Namun ketika masa pemerintahan Utsman bin Affan, setiap masjid boleh memiliki mimbar. Hingga akhirnya setiap masjid raya memiliki mimbar. Mimbar Masjid Musholla terbuat dari bahan kayu jati asli dengan kualitas super tanpa adanya campuran kayu jenis lainya yang benar benar sudah kering sebab telah melalui tahap pengovenan sehingga tidak ada kandungan air sama sekali.
Meskipun dalam penggunaannya mimbar masjid tidak digunakan setiap hari, melainkan hanya sekali dalam seminggu yaitu pada hari jumat saja, atau pada saat hari raya ied. Mimbar masjid tetap menjadi furniture yang wajib ada dalam sebuah masjid dan akan sangat aneh rasanya jika kita datang ke sebuah masjid namun tidak melihat mimbar masjid berada di dalamnya terutama pada saat hari jumat. Selain sebagai sarana penyampaian dakwah, mimbar juga memiliki nilai estetika. Ukiran islami dan kaligrafi pada mimbar menambah keindahan interior masjid maupun musholla. Bentuknya yang indah dan kokoh juga menjadi simbol kemuliaan rumah Allah.
Ukuran Mimbar Masjid Musholla:
- Tinggi total : 110 – 130 cm (dari lantai ke atas podium)
- Lebar depan podium : 60 – 80 cm
- Kedalaman (samping) : 45 – 60 cm
- Tinggi meja baca : 100 – 110 (dari lantai ke permukaan atas tempat baca)
- Tinggi bagian depan : 90 – 100

